Hukum Menjual Ginjal untuk Biaya Kampanye

Trending 10 months ago

–  Mendekati pesta kerakyatan pemilu 2024, banyak buletin gempar nan menggemparkan Masyarakat Indonesia. Salah satu buletin gempar tersebut, datang dari wilayah Jawa Timur, tepatnya wilayah Bondowoso. Seorang calon legislatif (caleg) mengorbankan salah satu ginjalnya untuk mengongkosi biaya kampanye. Lantas gimana norma menjual ginjal untuk biaya kampanye?

Dalam literatur fikih dijumpai beberapa keterangan perihal jual beli organ tubuh manusia salah satunya jual beli ginjal. Dikalangan ustadz tetap terjadi perbedaan pendapat perihal jual beli organ tubuh ini. Tentunya perbedaan ini berasas maslahat dan mafsadat nan ditimbulkan.

Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri dalam kitabnya Mausu ‘atul Fiqhil Islami, juz 5 beranggapan bahwa norma jual beli organ tubuh manusia adalah haram. Berikut penjelasan lengkapnya;

حكم بيع أعضاء الإنسان: لا يجوز بيع العضو أو الجزء من الإنسان قبل الموت أو بعده، وإذا لم يحصل عليه المضطر إلا بثمن جاز الدفع للضرورة، وحَرُم على الآخذ. وإن وهب العضو أو الجزء بعد الموت لأي مضطر، وأُعطي مكافأة عليها قبل الموت جاز له أخذها. ولا يجوز للإنسان حال الحياة أن يبيع أو يهب عضواً من أعضائه لغيره؛ لما في ذلك من إفساد البدن، وتعطيله عن القيام بما فرض الله عليه، وتصرفه في ملك الغير بغير إذنه. 

Artinya, “Hukum menjual organ tubuh manusia: tidak boleh menjual organ alias salah satu personil tubuh manusia baik selagi hidup maupun setelah wafat. Bila tidak ada unsur terpaksa selain dengan nilai tertentu, dia boleh menyerahkannya dalam keadaan darurat. Tetapi dia diharamkan menerima uangnya.

Jika seseorang menghibahkan organ tubuhnya setelah dia wafat lantaran suatu kepentingan mendesak, dan dia menerima sebuah hadiah atas hibahnya itu saat dia hidup, dia boleh menerima imbalannya.

Seseorang tidak boleh menjual alias menghibahkan organ tubuhnya selagi dia hidup kepada orang lain. Karena praktik itu dapat merusak tubuhnya dan dapat melalaikannya dari kewajiban-kewajiban agamanya. Seseorang tidak boleh mendayagunakan (menjual, menghibah, dan janji lainnya) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.”

- Advertisement -Allo Fresh

Berbeda dengan keterangan diatas, kalangan hanabilah beranggapan bahwa norma jual beli organ tubuh manusia adalah boleh. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh Islam wa Adillatuhu juz 10 sebagai berikut;

وأجاز الحنابلة بيع أعضاء الإنسان كالعين وقطعة الجلد إذا كان ينتفع بها ليرقع بها جسم الآخر لضرورة الإحياء

Artinya: “Ulama dalam ajaran Hanbali memperbolehkan menjual organ tubuh manusia seperti mata dan potongan kulit jika dapat memberikan faedah guna menambal tubuh orang lain untuk kepentingan darurat kehidupan orang lain.”

Namun dalam Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2021 pasal 3 ayat 1 melarang keras terhadap tindakan jual beli organ tubuh manusia, peraturan tersebut berbunyi: “Transplantasi organ dan alias jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.”

Dengan demikian norma jual beli organ tubuh manusia, salah satunya seperti ginjal. Dikalangan ustadz tetap terjadi perbedaan pendapat. ada nan beranggapan boleh dan ada nan tidak membolehkan. 

Namun mengingat tujuan nan dilakukan oleh caleg diatas adalah untuk mengongkosi biaya kampanye,bukan untuk kepentingan darurat kehidupan orang lain. Maka tindakan tersebut hukumnya haram. 

Toh juga, menjual ginjal bukanlah jalan satu satunya untuk mensukseskan kampanye. tetap banyak langkah nan lebih bijak. Selain tindakan menjual ginjal untuk biaya kampanye dilarang secara hukum, perihal itu juga menakut-nakuti kesehatan tubuh.

Demikian penjelasan norma menjual ginjal untuk biaya kampanye, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab. [Baca juga: Hukum Cangkok Ginjal dalam Islam]

More
Source Portal islami
Portal islami